Bagaimana Hukum Forex Dalam Islam ? Ini Dia Fatwa Dari MUI
Bisnis Forex merupakan salah satu bisnis online yang sedang di gandrungi pada saat ini, namun bagaikan dua sisi uang yang selalu tak terpisahkan, sampai saat ini masih banyak pendapat yang berbeda tentang hukum forex dalam islam.
Ada sebagian yang mengatakan haram, ada juga sebagian yang membolehkan.
Untuk itulah pada kesempatan kali ini saya akan membagikan kutipan fatwa dari MUI untuk bisnis forex atau valas ini, karena untuk di indonesia sendiri MUI merupakan rujukan tentang hukum halal haramnya sesuatu.
Namun artikel ini sifatnya hanya untuk memberikan informasi semata, dan bukan untuk melakukan perdebatan, jika sahabat memiliki pendatap yang berbeda juga tidak masalah, karena semua kembali kepada individu masing masing.
Ada sebagian yang mengatakan haram, ada juga sebagian yang membolehkan.
Untuk itulah pada kesempatan kali ini saya akan membagikan kutipan fatwa dari MUI untuk bisnis forex atau valas ini, karena untuk di indonesia sendiri MUI merupakan rujukan tentang hukum halal haramnya sesuatu.
Namun artikel ini sifatnya hanya untuk memberikan informasi semata, dan bukan untuk melakukan perdebatan, jika sahabat memiliki pendatap yang berbeda juga tidak masalah, karena semua kembali kepada individu masing masing.
Ini Dia Fatwa MUI Tentang Hukum Forex Dalam Islam
Tercantum dalam fatwa dewan syariah nasional majelis ulama indonesia No 28/D SN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (Al-Sharf).
Menimbang :
a.Bahwa dalam setiap kegiatan untuk memenuhi keperluan, sering kali di perlukan tansaksi jual beli mata uang, baik antar uang berlainan jenis ataupun antar uang sejenis.
b. Bahwa dalam 'uruf tijari (tradisi perdagangan ) transaksi perdagangan jual beli mata uang di kenal beberapa bentuk transaksi yang hukumnya dalam pandangan ajaran islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lainnya.
c.Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut bisa di laksankan sesuai dengan ajaran islam, dewan syariah nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-sharf agar bisa di jadikan pedoman.
Baca juga: Kerja online mengetik yang paling potensial untuk usaha masa depan
Baca juga: Kerja online mengetik yang paling potensial untuk usaha masa depan
Mengingat :
1. Firman ALLAH di dalam Al-Quran yang artinya " Dan ALLAH telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Al-baqarah (2);275).
2. Hadist nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari umar bin khatab, Nabi SAW bersabda : " Jual beli emas dengan perak adalah riba, keculai di lakukan secara tunai.
3. Hadis nabi riwayat al-baihaqi dan ibnu majah dari Abu Sa'id al-kudri Rusulullah SAW bersabda : " Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh di lakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak).
4. Hadist nabi riwayat Muslim, Abu daud, Tirmizi, Nasa'i dan Ibnu majah, dari 'Ubadah bin Shamit. Nabi SAW bersabda: (Juallah) emas dengan emasa, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair,kurma dengan kurma dan garam dengan garam, dengan syarat harus sama serta sejenis serta tunai.
5. Hadist riwayat Tirmizi dari Amr bin Auf " Perjanjian dapat di lakukan di antara kaum muslimin, keculai perjanjian yang menghalalkan yang haram, dan mengharamkan yang halal, dan kaum muslimin terikat dengan syarat syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
6. "Ijma (para ulama sepakat) bahwa akad al-sharf di syariatkan dengan syarat syarat tertentu.
Memutuskan :
Pertama: Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak untuk spekulasi (untung untungan ).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga jaga.
3. Apabila transaksi di lakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai.
4. Apabila berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar, (kurs) yang beralku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis Jenis Tansaksi Valas
1. Transaksi Spot
Yaitu transaksi penjualan dan pembelian valuta asing untuk penyerahan pada saat itu ( over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah Boleh, karena di anggap tunai, sedangkan jangka waktu dua hari dianggap sebagai proses jangka waktu penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi SWAP
Yakni suatu kontrak penjualan dan pembelian valas dengan harga spot yang di kombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya Haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
3. Transaksi FORWARD
Yakni transaksi penjualan dan pembelian valas yang nilainya di tetapkan pada saat sekarang dan di berlakukan untuk waktu yang akan datang antara 2x 24 jam sampai dengan 1 tahun. Hukumnya Haram, karena harga yang di gunakan adalah harga yang di perjanjikan dan penyerahannnya di lakukan di kemudian hari.
4. Transaksi OPTION
Yakni suatu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau menjual yang tidak harus di lakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu, atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya adalah Haram, karena mengandung unsur maisri (spekulasi).
Baca juga : Contoh bisnis online syariah yang terpercaya untuk entrepreneur muslim
Sumber : syariahonline.com
Nah, dari fatwa MUI di atas maka bisa kita simpulkan bahwa hukum forex dalam islam itu di bolehkan untuk jenis transaksi valas yang menggunakan jenis transaksi SPOT, seperti yang sudah di uraikan di atas.
5. Hadist riwayat Tirmizi dari Amr bin Auf " Perjanjian dapat di lakukan di antara kaum muslimin, keculai perjanjian yang menghalalkan yang haram, dan mengharamkan yang halal, dan kaum muslimin terikat dengan syarat syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
6. "Ijma (para ulama sepakat) bahwa akad al-sharf di syariatkan dengan syarat syarat tertentu.
Memutuskan :
Pertama: Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak untuk spekulasi (untung untungan ).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga jaga.
3. Apabila transaksi di lakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai.
4. Apabila berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar, (kurs) yang beralku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis Jenis Tansaksi Valas
1. Transaksi Spot
Yaitu transaksi penjualan dan pembelian valuta asing untuk penyerahan pada saat itu ( over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah Boleh, karena di anggap tunai, sedangkan jangka waktu dua hari dianggap sebagai proses jangka waktu penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi SWAP
Yakni suatu kontrak penjualan dan pembelian valas dengan harga spot yang di kombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya Haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
3. Transaksi FORWARD
Yakni transaksi penjualan dan pembelian valas yang nilainya di tetapkan pada saat sekarang dan di berlakukan untuk waktu yang akan datang antara 2x 24 jam sampai dengan 1 tahun. Hukumnya Haram, karena harga yang di gunakan adalah harga yang di perjanjikan dan penyerahannnya di lakukan di kemudian hari.
4. Transaksi OPTION
Yakni suatu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau menjual yang tidak harus di lakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu, atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya adalah Haram, karena mengandung unsur maisri (spekulasi).
Baca juga : Contoh bisnis online syariah yang terpercaya untuk entrepreneur muslim
Sumber : syariahonline.com
Nah, dari fatwa MUI di atas maka bisa kita simpulkan bahwa hukum forex dalam islam itu di bolehkan untuk jenis transaksi valas yang menggunakan jenis transaksi SPOT, seperti yang sudah di uraikan di atas.
Lalu Kenapa Banyak Yang Masih Menganggap Forex Itu Haram?
Ada banyak sebab sih sebanarnya.
Tapi yang paling dominan adalah karena ketidakmengertian mereka akan hukum forex dan banyaknya para pebisnis forex pemula yang cenderung bertransaksi forex atau valas dengang cara untung untungan sehingga terkesan seperti judi.
Padahal sudah jelas, bahwa dalam bisnis forex itu ada di kenal dengan sistem analisa foundamental, analisa tecknikal, money manjement serta faktor faktor yang mempengaruhi perdagangan forex.
Jika memang kita ingin berkeinginan untuk memulai bisnis Forex ini, maka kita wajib mempelajari dulu hal hal tersebut, sehingga dalam melakukan perdagangan forex tidak secara untung untungan dan membabi buta. sehingga menjadi haram.
Karena sesuatu yang di lakukakan tanpa ilmu dan dengan untung untungan itu adalah sama saja dengan berjudi.
Dan seperti yang sudah di jelaskan di atas juga, bahwa ada 4 jenis transaksi perdagangan valuta asing tesebut, dan hanya forex yang menggunakan transaksi SPOT yang di perbolehkan oleh MUI.
Jadi, jika memang sobat ingin belajar bisnis forex pastikan sobat memilih broker forex yang menyediakan transaksi spot dan bebas SWAP, sehingga bisa sesuai dengan apa yang di fatwakan oleh MUI tersebut.
Demikianlah tentang hukum forex dalam islam, semoga bisa memberikan sedikit gambaran kepada sahabat semua.